Content

Tata cara menuju pernikahan dalam islam

Friday, 26 June 2015
Assalamu'alaykum ikhwah fillah..

Pernikahan adalah suatu hal yang sakral untuk semua umat muslim. Tentu kita tidak bisa asal memilih perihal pendamping hidup. 

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa."

dilain hal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :
“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu)
Tentu untuk ikhwan sendiri menyegerakan pernikahan adalah baik adanya agar terhindar dari fitnah wanita. Yang mana banyak sekali permasalahan saat ini, karena wanita seorang laki-laki menjadi gila harta bahkan sampai murtad.. nauzubillah minzalik..
lantas bagaimana dengan akhwat sendiri?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)


Kali ini ana mau bahas sedikit mengenai prosedur yang di halalkan oleh Islam dalam mencari jodoh..
Secara umum ada 2 cara:

A.Cara yang pertama, yaitu cara dengan bertukar CV/biodata. Apa saja langkah-langkahnya?

1. membuat CV/biodata diri
   Layaknya CV pada lamaran kerja, CV ini bertujuan untuk mengenalkan informasi mengenai diri kita kepada calon pendamping kita. Tentu kita tidak sendiri dalam proses ini. Ada mediator yang memang menyediakan jasa untuk bertukar CV ini. Setelah itu, mediator akan mencarikan CV yang sesuai dengan kriteria pendamping hidup

2.Taaruf langsung kedua belah pihak
 Setelah menemukan kecocokan antara kedua belah pihak dengan kriteria masing-masing, maka mereka dipertemukan secara langsung tentu ditemani dengan mediator. Mediator disini bisa melalui murobbi/murobbiah masing-masing pihak. Disini kedua belah pihak diperkenankan bertanya hingga muncul keyakinan dengan calon tsb. Ini juga merupakan gerbang dimana akan ada keputusan apakah proses taaruf akan dilanjutkan atau tidak. Kedua belah pihak akan diminta keputusannya. Proses akan dilanjutkan jika kedua belah pihak setuju untuk melanjutkan

3. Taaruf dengan keluarga
Tahap ketiga adalah taaruf dengan pihak keluarga, yaitu tahapan dimana kita bisa keluarga calon pendamping lebih dalam, begitupun sebaliknya. Pada tahap ini pun tentu keluarga kita ataupun keluarga calon akan memiliki berbagai pendapat mengenai diri kita ataupun calon pasangan kita. Untuk waktu taaruf antar keluarga ini bervariasi waktunya. Terkadang ada yang 3-6 bulan atau bahkan lebih tergantung masing-masing keluaga kedua belah pihak. Jika keluarga kedua belah pihak sudah menemukan kecocokan dan sama-sama setuju, maka proses taaruf dapat dilanjutkan. Namun boleh juga salah satu pihak menolak untuk melanjutkan jika mungkin ada ketidakcocokan dengan keluarga calon atau mungkin dengan calon itu sendiri, maka proses taaruf pun tidak dilanjutkan.

4. Khitbah
Tahap keempat adalah khitbah, khitbah adalalah proses lamaran yang merupakan proses lanjutan jika keluarga kedua belah pihak udah sama-sama setuju dan yakin dengan calon anaknya. Namun jika tiba-tiba setelah khitbah ada muncul keraguan, maka salah satu pihak masih bisa membatalkan proses menuju tahap yang selanjutnya. Tetapi jika kedua keluarga semakin yakin, Maka setelah tahap ini, yakni tahap terakhir yakni akad nikah.. Barakallah...

lumayan panjang kan yaa cara dengan bertukar CV hehehe..





B.Cara yang kedua adalah dengan melamar langsung calon pendamping hidup

  Tentu bukan seperti yang terjadi pada saat ini dimana pacaran dinilai sebagai cara yang layak dalam menikahi seseorang. Padahal jelas-jelas pacaran di haramkan dalam islam. Trus gimana dong caranya?

  jadi gini, ketika kita sudah mampu kemudian melihat sosok ikhwan/akhwat yang mana sesuai dengan kriteria pendamping hidup kita, maka ajaklah ia untuk menikah dengan kita. Semisal kalian adalah ADK(Aktifis Dakwah Kampus), begitu pun calon pendamping yang kita inginkan tadi. Maka kita dapat menghubungi murobbi/murobbiahnya. Atau jika kedua belah pihak bukan ADK, kita dapat menghubungi calon secara langsung dapat melalui media sosial, sms , dll. Setelah itu langsung hubungi orangtuanya. Inget ya, ga ada proses pacaran dan khalwat disini ikhwah fillah.. 
Tentu ini bukan hal yang main-main. Banyak hal yang harus dipersiapkan untuk menuju jenjang yang lebih serius ini. 

  lalu ketika memang sang calon menyetujuinya, kita bisa langsung menjalani proses taaruf dengan keluarga calon tersebut. Agar muncul kedekatan antara keluarga kita dan keluarganya. Setelah memang nanti kedua belah pihak setuju, barulah nanti menuju proses khitbah dan barulah menuju akad nikah.

 intinya ketika memang ada seseorang yang ingin serius kepada kita atau kita ingin serius dengannya, maka ajaklah menikah bukan mengajak pacaran mengajak menuju perzinahan.. nauzubillah minzalik..  
maka dari itu, disini penulis mengajak ikhwah fillah bersama-sama memantaskan diri. walau bagaimana pun, jodoh itu cerminan diri kita ikhwah fillah. Teruslah memperbaiki diri dan memantaskan diri agar jodoh kita pun sesuai dengan kriteria yang kita inginkan. Jika memang belum siap menikah, maka berpuasalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW..

mungkin hanya sedikit yang dapat penulis sampaikan.. Semoga bermanfaat dan dapat memotivasi teman-teman untuk meninggalkan "pacaran". Mohon maaf, mungkin masih banyak kekurangan dalam tulisan penulis disini. Akhirul kalam, wassalamu'alaykum wr wb..


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts